Sidak Dua Perusahaan Pengemplang Pajak, Purbaya: Kami Tidak Bisa Disogok

MATASEMARANG.COM – Janji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) perusahaan penunggak pajak dipenuhi. Purbaya menyidak dua perusahaan pengelola baja yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis.

Upaya yang dilakukan oleh Menkeu Purbaya ini sebagai langkah penagihan atas mangkirnya perusahaan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai Rp500 miliar.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” jelas Purbaya usai melaksanakan kegiatan sidak PT PSI di Tangerang, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin

Ia mengatakan kedua perusahaan ini salah satunya dimiliki oleh asing dan pengusaha dalam negeri dengan sektor bisnis di pengelolaan baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari pembayaran PPN.

Kendati demikian, pihaknya yang mewakili pemerintah secara tegas akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa mengembalikan kebocoran pajak negara.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

BACA JUGA  Pertamina Siapkan Rute Alternatif Hadapi Penutupan Selat Hormuz

Ia juga menilai bahwa berdasarkan hasil penelusuran langsung ke perusahaan pelanggar pajak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini kondisinya pun terlihat manipulasi dengan kondisi kumuh dan tidak terawat. Namun, bila dilihat dari sisi lain nilai produksi mereka cukup besar dan luas.

Pos terkait