Sidak Dua Perusahaan Pengemplang Pajak, Purbaya: Kami Tidak Bisa Disogok

Di sisi lain, lanjutnya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini positif kemungkinan perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang lebih besar lagi, akan tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan kewajiban membayar pajak kepada negara.

“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Dia mengaku, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ditanya Soal "17+8", Menkeu Purbaya: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat

Kini kementeriannya membidik sekitar 40 perusahaan yang diketahui mangkir dari kewajiban pajak.

Atas hal tersebut, Purbaya berpendapat negara mengalami kerugian yang cukup besar, lantaran satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.

“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” kata dia. [Ant]

Pos terkait