Isu status hukum UGM turut menjadi perdebatan. Prof. Ainun Na’im merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan status tersebut, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik, serta pendapatan di luar APBN tidak otomatis dikategorikan sebagai keuangan negara.
Menurut Prof. Na’im, menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih berstatus BHMN merupakan kekeliruan hukum. Jika paradigma kelembagaan keliru, maka konstruksi kerugian keuangan negara juga berpotensi bermasalah.
Tim kuasa hukum juga mengutip keterangan ahli pidana Dr. Mahrus pada sidang sebelumnya, yang menjelaskan bahwa dalam hukum perdata tersedia mekanisme penyelesaian seperti renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga sebagaimana diatur Pasal 1382 KUHPerdata. Selama tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea), unsur tindak pidana korupsi dinilai sulit dipenuhi.
Zainal Petir menyatakan fakta persidangan, mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak, perdebatan status hukum UGM, hingga batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang, menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa administratif dan bisnis.
“Semakin sidang berjalan, semakin terang duduk perkaranya,” kata dia.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal majelis hakim. ***

















