Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita, Terima Rp3,8 Miliar dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memulai persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang populer dikenal dengan nama Mbak Ita. Sidang ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025.

Mbak Ita dihadapkan pada tuduhan pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Pemotongan ini disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp3,8 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  10 RTLH hingga Pembangunan Fisik Berhasil Dilaksanakan dalam TMMD Sengkuyung Tahap III 2025 Kota Semarang

“Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan wali kota, terdakwa melakukan pemotongan terhadap insentif pegawai negeri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengadilan juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana sebesar Rp300 juta per kuartal selama masa jabatannya sebagai wali kota.

Dana yang terkumpul dari iuran kebersamaan ini digunakan untuk mendanai berbagai acara yang mendukung karier politik dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA  Kecamatan Berdaya di Pedurungan Diharapkan Dongkrak Kualitas Hidup Difabel dan UMKM

“Iuran ini dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga aktivitas politik,” tambah Rio.

Akibat dari perbuatannya, Mbak Ita dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 Huruf B.

Pos terkait