MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan empat tersangka, tiga di antaranya berasal dari satu keluarga.
Dalam operasi tersebut, ribuan lembar uang palsu diamankan bersama peralatan produksi yang digunakan untuk mencetak uang palsu secara mandiri.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Tim Resmob Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan ibu dan dua anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Ketiganya diamankan saat membelanjakan uang palsu di pasar tradisional dan warung makan. Mereka menggunakan uang palsu untuk membeli barang murah dan mendapatkan uang asli sebagai kembalian,” jelas Kompol Hendrie, Jumat 26 September 2025.
Pelaku Utama Produksi Ditangkap di Boyolali
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka keempat berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
BR diketahui sebagai otak produksi uang palsu dan merupakan residivis kasus serupa.
Ia ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan sablon.
Modus dan Keuntungan Sindikat
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi mereka telah berlangsung selama lima bulan dengan nominal peredaran uang palsu mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari.
Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan di berbagai pasar dan warung makan di wilayah Jawa Tengah. Keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian yang diterima dari transaksi tersebut.