Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar
– Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 149 lembar
– Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian
– Dua printer merek Fuji Xerox
– Satu laptop
– Empat screen sablon, rakel, cat, dan meja sablon bergambar Soekarno-Hatta serta logo Bank Indonesia
– Kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.