MATASEMARANG.COM – PT Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota.
Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menjelaskan paket kuota internet memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik. Fahmi menegaskan, paket internet merupakan layanan berbatas waktu.
“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluwarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.
Fahmi mengatakan, perusahaan saat ini masih memantau perkembangan gugatan terkait kuota hangus di MK. Pihaknya menyatakan siap mengikuti apapun keputusan yang akhirnya akan diputuskan MK.
Akan tetapi, dia menekankan apabila skema kuota rollover atau operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang belum dipakai pengguna wajib diberlakukan, hal tersebut akan berdampak terhadap pelanggan sekaligus struktur layanan semua operator.
“Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” ujar Fahmi.

















