Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa. [Ant]
Pos terkait
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes, Syaratnya Mudah
Merek Mobil Jepang Masih Kuasai Pasar RI tapi Pangsa Jenama China Kian Membesar
Kolaborasi Bank Pasar Kota Semarang dan Komisi B Bekali UMKM Tingkatkan Daya Saing
Harga Minyak Global Melambung Lagi, Harga BBM RI Bakal Naik?
Sejumlah Diler Mobil Jepang Tutup, Termasuk di Semarang, Menteri: Mereka Harus Adaptif



















