Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa. [Ant]
Pos terkait
GIIAS Hadir di Semarang, Jateng Sumbang 5,1 Persen Penjualan Otomotif Nasional
Tak Sesuai Kenyataan, Warga Minta Data Desil Bansos Diperbarui
Konsumen Rugi Rp89 Triliun Akibat Praktik Curang Produsen Beras Fortifiksasi
Menkeu Suahasil Nazara Pastikan APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, Manulife Indonesia Pacu Ekspansi Layanan Asuransi
Bank Jateng dan Kemendagri Akselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah Se-Jawa Tengah
Okupansi Hotel Tembus 80 Persen, MTQ Nasional di Semarang Diharap Dongkrak Ekonomi
Harmoni Kuliner Semarang: Transaksi Tumbuh 8,3 Persen di Tengah Tantangan Inflasi Bahan Baku
Apresiasi Nasabah Setia, Bank Jateng Cabang Demak Hadiahkan Toyota Innova Zenix
MTQ Nasional XXXI Sumbang 50 Persen Okupansi Kamar di Rez Hotel Semarang
Harpelnas 2026: Bank Jateng Bagikan Paket Sayur Ramah Lingkungan


















