Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa. [Ant]
Pos terkait
Perkuat Ekosistem Halal, BI Jateng Gelar Oase 2026 di Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang
Dorong Tata Kelola Transparan, Bank Jateng Syariah Digitalisasi Manajemen Pesantren
Ini Perbedaan Program “Iqro” Bapenda dengan Sensus Ekonomi, Masyarakat Semarang Wajib Tahu
Ancaman PHK 846 Buruh PT Victory Apparel Indonesia, Pemerintah Tawarkan 2 Opsi
Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden soal Pembatasan Tar dan Nikotin
Perluas Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Pasar Kota Semarang Edukasi Siswa Pandean Lamper dan Sukorejo
Sosialiasi Tabungan Simpel, Pelajar Pedurungan Kidul dan Tlogosari Kulon Mulai Melek Perbankan
Bank Pasar Kota Semarang Tanamkan Jiwa Disiplin Finansial Siswa SDN Kaligawe
Investasi Emas Digital Makin Populer, Pegadaian Perkuat Sistem Pengamanan Siber Bersama Bareskrim
DJP: Tentara dan Polisi Tak Punya Wewenang Tagih serta Periksa Pajak

















