Soal Kuota Hangus, Telkomsel: Analoginya Obat Kedaluwarsa

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa. [Ant]

BACA JUGA  Mulai 2026, Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Pos terkait