DJP: Tentara dan Polisi Tak Punya Wewenang Tagih serta Periksa Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam aktivitas perpajakan.

DJP menegaskan bahwa unsur kewilayahan dari TNI dan Polri tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekusi di bidang perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sejumlah poin penting guna meredam kekhawatiran masyarakat dan meluruskan disinformasi yang beredar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mitsubishi Destinator Dikenalkan di Jateng, Targetkan 60 Unit SPK Dalam Tiga Hari Pameran

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” terang Inge Diana Rismawanti, 23 Juli 2026.

Hanya Sebatas Jejaring Informasi Wilayah

Menurut penjelasan DJP, hubungan kerja yang terjalin dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berada dalam kerangka jejaring informasi eksternal.

DJP secara reguler membangun koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan untuk keperluan pengumpulan data dan informasi perpajakan.

BACA JUGA  Rute Trans Jateng dari Semarang ke Kudus Dikaji

Selain pertukaran data, koordinasi di lapangan dapat mencakup aspek pendampingan pengamanan.

Hal ini dilakukan hanya pada kondisi tertentu guna memastikan kelancaran dan keselamatan petugas DJP saat menjalankan tugas kedinasan di wilayah tersebut.

Masyarakat dan Wajib Pajak diimbau untuk tidak resah, karena personel TNI maupun Polri di tingkat desa/kelurahan tidak akan melakukan penilaian kepatuhan, tidak meminta pembayaran uang pajak, serta tidak mengambil tindakan hukum apa pun terhadap Wajib Pajak.

Pos terkait