DJP: Tentara dan Polisi Tak Punya Wewenang Tagih serta Periksa Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Seluruh fungsi fiskal tetap menjadi domain penuh petugas DJP sesuai undang-undang yang berlaku.

Penyempurnaan Pedoman Internal Sejak 2020

Terkait dokumen regulasi yang memicu perbincangan publik, DJP menjelaskan bahwa pengaturan koordinasi dengan pihak eksternal sebenarnya merupakan pedoman internal yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.

Adapun Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh DJP pada tahun 2026 ini bersifat reguler, yakni sebagai langkah penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada sebelumnya, bukan merupakan sebuah kebijakan baru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gandeng Bank Jateng, Bayar Parkir di Purworejo Kini Bisa Pakai QRIS

DJP menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pemungutan negara secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional Wajib Pajak.

Pos terkait