Investasi Emas Digital Makin Populer, Pegadaian Perkuat Sistem Pengamanan Siber Bersama Bareskrim

kerjasama Pegadaian dengan Polri (matasemarang.com/Lia Dina)
kerjasama Pegadaian dengan Polri (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – PT Pegadaian (Persero) kian serius menggarap pasar digital lewat peluncuran aplikasi menabung emas, Tring. Seiring dengan pertumbuhan pengguna yang melesat cepat, perusahaan pelat merah ini memperketat benteng pertahanan digitalnya dengan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri guna mengantisipasi ancaman kejahatan siber.

Langkah preventif ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pegadaian dengan Baharkam Polri dan sinergi bersama Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2026 di Hotel Aruss Semarang. Kerja sama ini menjadi strategi utama perusahaan untuk menjamin keamanan data nasabah dan reputasi bisnis di tengah era digitalisasi.

BACA JUGA  Malaysia Tetapkan Harga BBM RON 95 Hanya Rp7.864/Liter, Indonesia Rp13.000

Visi baru Pegadaian sebagai the leader in the gold ecosystem membawa perubahan besar pada model bisnisnya. Salah satu pilar utamanya adalah digitalisasi layanan investasi melalui aplikasi Tring, di samping ekspansi fisik layanan bullion bank (bank emas).

Bacaan Lainnya

Karobinopsnal Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Erwin Kurniawan, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa digitalisasi yang dilakukan Pegadaian memerlukan payung hukum yang kuat dan respons penegakan hukum yang cepat.

BACA JUGA  Koperasi Desa Solusi Konkret Potong Jalur Panjang Distribusi Pangan

“Apalagi Pegadaian juga mengembangkan digital aplikasi yaitu Tring, yaitu menabung emas dengan aplikasi. Bila ada hal-hal terkait kejadian yang sifatnya pidana, maka penegakan hukum akan bersinggungan dengan Dit Siber Bareskrim Polri yang juga mempunyai kerja sama dengan PT Pegadaian,” kata Erwin.

Melalui sinergi ini, Dit Siber Bareskrim Polri akan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan digital, mulai dari upaya peretasan, penipuan online, hingga perlindungan data pribadi jutaan nasabah yang bertransaksi secara daring.

Pos terkait