Soal Kuota Hangus, Telkomsel: Analoginya Obat Kedaluwarsa

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa penawaran produk paket data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan. Menurut dia, Telkomsel merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” katanya.

BACA JUGA  PGN Pasok Gas Bumi ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang

Ia menilai, kasus kuota tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian, perusahaan tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

Bacaan Lainnya

“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” ujar Fahmi.

BACA JUGA  11 Daerah di Jateng Sedang Disurvei untuk Tentukan Regulasi UMK 2026

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

BACA JUGA  Australia Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Jepara

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Pos terkait