Lebih lanjut, dia menjelaskan pemerintah baru memberlakukan kebijakan registrasi nomor seluler menggunakan metode biometrik.
Dia menyoroti pelaku penipuan daring memanfaatkan celah kemudahan registrasi nomor seluler yang memungkinkan dia sering mengganti kartu SIM untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan registrasi nomor seluler menggunakan identitas yang tervalidasi.
“Itu (kebijakan registrasi nomor seluler dengan metode biometrik) salah satu langkah yang kita lakukan. Ini juga untuk memberikan rasa aman buat semua pemakai jaringan digital yang ada di Indonesia,” kata Nezar. [Ant]


















