MATASEMARANG.COM – Suami Mbak Ita, Alwin Basri marah ketika tahu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjadi target operasi (TO) KPK.
Kemarahan Alwin Basri tidak lepas dari bocornya informasi bahwa ada aliran dana dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang kepada Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu dan dirinya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Mbak Ita beserta Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 9 Juli 2025.
“Januari 2024 Pak Alwin marah, menyampaikan ‘kowe (kamu) di-TO KPK’,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.
Binawan membenarkan pemberian jatah tambahan operasional kepada Mbak Ita dengan total Rp1,2 miliar.
Pemberian itu masing-masing terjadi pada triwulan IV 2022, serta triwulan I, II, dan III 2023.
Sementara jatah untuk Alwin Basri yang totalnya Rp1 miliar masing-masing diserahkan pada Juli, dua kali pada Oktober, dan November 2024.
“Jatah Desember 2023 sebenarnya sudah disiapkan namun belum diberikan. Pak Alwin minta agar disimpan dulu karena masih ada KPK,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Di Januari 2024, lanjut dia, Alwin Basri sempat menagih jatah yang belum diberikan tersebut.
Setelah itu, Alwin Basri marah karena KPK mengendus ada yang tidak beres di Bapenda Kota Semarang.
Terhadap kesaksian tersebut, Alwin Basri yang juga menjadi terdakwa dalam dugaan tindak korupsi itu tidak menyampaikan keberatan. (Ant)