MATASEMARANG.COM – Dua remaja tewas akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus di sawah Desa Pasir, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak beberapa waktu lalu.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan kasus seperti ini sering terjadi dan tidak hanya di wilayah Demak.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya petani tidak memasang jebakan beraliran listrik.
Jebakan seperti ini berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum.
Jika terjadi hingga ada korban jiwa atau luka-luka, pemasang jebakan bisa dijerat pidana.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana”, kata Ari, Selasa 23 September 2025, di Mapolres Demak.
Sebelumnya, kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu 21 September 2025 malam di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43).
Dari kejadian tersebut Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang menewaskan AFF (15) dan R (15).
Kapolres menyampaikan, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama.
Ia berharap para petani dapat beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh dinas pertanian.