Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional

Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto

Dalam penjelasannya Sumanto mengatakan DPRD menjalankan tiga fungsi peran legislatif. Yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pihaknya menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.

“Ada sistem e-planning dimana sistem penganggaran setiap dinas dapat diawasi dan transparan. Karena disana pajak masyarakat akan diputar untuk kembali ke masyarakat lewat berbagai program pembangunan tentunya,” terang politikus asal PDIP tersebut.

Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komisi Pemberdayaan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, selama ini KPK terus berupaya supaya penanganan masalah korupsi bukan pada penindakan namun pada pencegahan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ada Tambak Udang Vaname di Kecamatan Tugu, Panen 3 Ton dalam 3 Bulan

Menurutnya, ada tiga strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun nilai integritas antikorupsi. Strategi pencegahan dapat dilakukan dengan memperbaiki system pada Lembaga atau instansi yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita akui awal berdiri KPK, penindakan menjadi kebijakan terpenting. Namun dalam proses evaluasi masalah pemberantasan korupsi tidak turun. Maka sekarang ini dioptimalkan pada pencegahan tindak korupsi,” katanya.

BACA JUGA  Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK Dinilai Paradoks

Contoh yang dilakukan KPK adalah membuat sebuah sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem elektronifikasi supaya masyarakat mudah mengaksesnya. Sistem dibuat untuk tidak membiarkan terjadi pertemuan dua belah pihak.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami menerapkan sistem trisula yaitu pertama beri efek jera agar tidak terulang, cegah potensi dengan teknologi informasi walaupun sering diakali, dan terakhir pendidikan anti korupsi dari tingkat bawah hingga ke atas,” katanya.

Pos terkait