Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Kini Punya 9 Fungsi dan 48 Jenis Layanan

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Breakfast Meeting membahas transformasi layanan KUA di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. (foto: Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin Breakfast Meeting membahas transformasi layanan KUA di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. (foto: Kemenag)

MATASEMARANG.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak lagi sekadar mengurus pencatatan nikah.

KUA kini menjadi pusat layanan sosial-keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” kata Nasaruddin Umar saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cegah Banjir, Masyarakat Diminta Buat Biopori di Sekitar Rumah dan Jalan

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA, lembaga ini kini mengemban 9 fungsi dengan 48 jenis layanan.

Cakupan layanan tersebut meliputi zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan lainnya.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Menag menekankan peran KUA sebagai instansi monitoring sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam pencegahan konflik rumah tangga.

BACA JUGA  Kericuhan Pesta Pernikahan Anaknya Sebabkan 3 Orang Tewas, Dedi Mulyadi: Silakan Polisi Menyelidiki

“Pendekatan yang kita dorong adalah pendekatan edukatif. Konflik keluarga jangan selalu diselesaikan ketika sudah pecah, tapi dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” jelasnya.

Breakfast Meeting ini menjadi ruang diskusi antara Menag dengan pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, serta kepala kanwil kemenag provinsi dan kepala kantor kemenag kabupaten/kota.

Pos terkait