Tenang, Mengumandangkan “Indonesia Raya” Tidak Dikutip Royalti

MATASEMARANG.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa mengumandangka lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti.

Alasannya, lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan W.R. Supratman untuk Indonesia.

“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan. Jadi, tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Putar Rekaman Suara Burung Pun Harus Bayar Royalti

Fadli menambahkan WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.

“Yang saya tahu dari riwayat W.R. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya ‘ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan’. W.R. Supratman saja nggak minta royalti,” tegas Menbud lagi.

Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar. (Ant)

BACA JUGA  Ada Dua Lagu WR Supratman Terikat Royalti

Pos terkait