MATASEMARANG.COM – Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis pidana selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menetapkan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujarnya pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis Hakim juga menghukum Nurhadi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Atas perbuatannya, Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nurhadi dituntut pidana selama 7 tahun penjara.





















