Namun belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.
“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” ucap dia.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal alasan tersangka tega menggasak barang miliknya.
Padahal korban mengaku sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu. Tersangka mencuri, menurut pengakuannya kepada polisi, karena terjerat pinjol.
“Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujar Alex.
Adapun atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. ***


















