MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta calon pejabat perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati melapor ke lembaga antirasuah bila diperas.
KPK memerlukan informasi dan laporan mereka untuk menyidik kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (Sdw).
“Masih ada 20 kecamatan lagi (di luar Kecamatan Jaken). Jadi, kami mengimbau kepada calon perangkat desa, ini pasti diperlakukan sama nih, dimintai juga oleh korlap (koordinator lapangan) atas perintah dari Sdw, tentunya agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
“Jadi, jangan takut, karena perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Kemudian agar semakin membuat terang perkara ini, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain maupun juga ada sesuatu peran dari pihak-pihak lainnya,” katanya.
KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam operasi itu.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).


















