MATASEMARANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru yang sebenarnya berjasa bagi nasib para guru honorer di sekolah itu kena pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini merupakan buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer, yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.
Surat terkait pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, diteken oleh Presiden Prabowo di hadapan dua guru tersebut di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Presiden Prabowo, yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya. Di sisi kiri Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mendampingi, sementara di sisi kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selepas itu, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal dan menyalami mereka satu per satu.
Di lokasi yang sama, pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian, teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” kata Sufmi Dasco.





















