Tiba dari Australia, Presiden Langsung Rehabilitasi Dua Guru ASN yang Dikriminalisasi

“Dan, malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” sambung Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru itu dapat memulihkan nama baik mereka.

“Semoga keputusan (rehabilitasi, red.) ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat PT ASDP

Mensesneg kemudian mengingatkan semua pihak mengenai profesi guru yang perlu dilindungi.

“Bagaimana pun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati, juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah, dinamika-dinamika, kita cari, mencari penyelesaian yang baik,” kata Prasetyo Hadi.

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

BACA JUGA  Minggu Malam, Prabowo Rapat 3 Jam dengan Para Menteri

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

Pos terkait