MATASEMARANG.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Demak kembali digencarkan.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kodim Demak melaksanakan operasi terpadu di Desa Krajanbogo, RT 01/RW 04, Kecamatan Bonang, Kamis 13 November 2025.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, tim berhasil menyita 120 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual di salah satu toko kelontong milik warga.
Adapun rincian rokok tanpa pita cukai yang ditemukan meliputi:
- Turbo Sejati: 2 bungkus (40 batang)
- GLS Sport: 1 bungkus (20 batang)
- Ziffa: 1 bungkus (20 batang)
- Humer: 1 bungkus (20 batang)
- Premium Bold: 1 bungkus (20 batang)
Operasi ini melibatkan 10 personel, terdiri dari 3 petugas Bea Cukai, 5 anggota Satpol PP, serta masing-masing 1 personel dari Dinkominfo dan Kodim Demak.
Mereka menggunakan dua armada mobil operasional untuk menyisir sejumlah toko dan warung di sepanjang jalan desa.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pendatangan ke lokasi target, pemeriksaan etalase dan stok rokok, identifikasi produk tanpa pita cukai, serta pendokumentasian hasil temuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi cukai.
Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Selain melanggar hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.



















