Para pendiri menegaskan bahwa kinerja pesantren harus terus bersifat akseleratif. Satu tahun ke depan menjadi fase krusial karena angkatan pertama akan memasuki masa akhir pendidikan. Targetnya adalah meluluskan santri yang mutqin hafalannya, berintelektual tinggi, serta memiliki kemampuan merespons problem keumatan.
Ketua Baznas RI, Prof. KH Noor Achmad, MA, menyatakan pesantren ini layak dijadikan model pesantren percontohan di Indonesia. Pesantren ini diharapkan melahirkan para hafidz Al-Qur’an yang mutqin dan siap mengabdikan ilmunya di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dr. KH Ahmad Darodji menilai rintisan pesantren ini sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Ia mengajak seluruh pihak untuk memaksimalkan kesempatan dan potensi yang ada demi menyukseskan misi pendidikan tersebut. Para ketua Baznas kabupaten dan kota pun menyatakan kesiapan mengirimkan calon santri pada angkatan berikutnya.
Kriteria dan Formula Pendidikan
Para pendiri telah merumuskan sejumlah kriteria pendidikan pesantren. Pertama, santri wajib menyelesaikan pendalaman hafalan Al-Qur’an hingga mencapai derajat mutqin dalam waktu maksimal empat tahun, termasuk pemahaman terhadap kandungan ayat-ayatnya.
Kedua, selama proses menghafal, santri dibekali penguasaan kitab kuning untuk memperkuat kompetensi fikih, serta keterampilan jurnalistik, public speaking, khitobah, dan pemahaman hukum kemasyarakatan.
Ketiga, seluruh santri diwajibkan menempuh pendidikan strata satu pada Program Studi Hukum Syariah Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang. Formulasi ini dirancang agar santri tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual dan sosial yang memadai.





















