UMK Batang 2026 Rp2,7 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

Ilustrasi UMK (pixabay/ EmAji)
Ilustrasi UMK (pixabay/ EmAji)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi mensosialisasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2026. Acara yang digelar di Kantor Disnaker Batang, Senin 29 Desember 2025, diikuti 30 perwakilan perusahaan dari berbagai kawasan industri.

Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menjelaskan bahwa UMK Batang 2026 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah melalui SK tertanggal 24 November 2025. Angka UMK naik 6,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“UMK Batang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.708.520,00 atau naik Rp174.138,00 dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.534.382,00,” terangnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perjalanan Panjang Api Dharma Mrapen Grobogan untuk Puncak Perayaan Tri Suci Waisak di Borobudur

Dengan penetapan tersebut, Batang kini menjadi daerah dengan UMK tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Kota Pekalongan yang sebelumnya berada di atas Batang, pada 2026 justru ditetapkan sebesar Rp2.700.926,00.

Suprapto menegaskan, UMK adalah batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

“Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi, mulai dari administratif, teguran, hingga hambatan dalam perpanjangan peraturan perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Sepatu Converse Asal Batang Sudah Diekspor ke 37 Negara

Sosialisasi ini difokuskan kepada perusahaan agar penerapan UMK berjalan sejak awal tahun. Imam, Staf HR PT Dream Plastic Indonesia Batang, menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan.

“Perusahaan kami terbuka dan menyetujui kebijakan UMK. Berapa pun kenaikannya, kami tetap mengikuti aturan. Selama ini gaji karyawan minimal UMK dan ada tambahan persentase tertentu,” ujarnya.

Pos terkait