MATASEMARANG.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar di Pekalongan.
Atas pemberitaan tersebut melalui keterangan tertulis Nurbaeti menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos tanggal 01 Juli 2025. Surat tersebut BUKAN merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media.
– Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025. Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I
– Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya
– Petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut. wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan wajib pajak akan datang ke KPP Pratama Pekalongan Jumat tanggal 8 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan dan tanda tangan berita acara