MATASEMARANG.COM – Proses pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Semarang dilakukan dengan cara seleksi melalui panitia seleksi (pansel).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjamin tidak ada praktik jual beli jabatan dalam menentukan direksi BUMD.
Hal itu tersebut disampaikan saat pelantikan Direktur PT Taman Satwa Semarang (Perseroda) Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso periode 2025–2029 di Balai Kota Semarang, Senin 26 Januari 2026.
Agustina mengatakan jabatan Direktur PT Taman Satwa Semarang merupakan posisi strategis karena Semarang Zoo memiliki peran penting sebagai ruang rekreasi, edukasi, sekaligus kawasan konservasi satwa. Oleh karena itu, proses pengisiannya dilakukan secara hati-hati dan profesional.
“Proses pengisian jabatan ini dilaksanakan dengan sangat tertib, transparan, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saking hati-hatinya jadi lama,” bebernya.
Terkait isu dugaan adanya transaksi dalam pengangkatan jabatan, Agustina menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dalam kepemimpinannya.
“Di Kota Semarang ini penting untuk disampaikan tidak boleh, tidak ada, dan bahkan dipikirkan pun tidak,” tegas Agustina.
Selama masa kepemimpinannya, Agustina mengaku seluruh pengisian jabatan dilakukan dengan orientasi kerja bersama untuk kepentingan Kota Semarang, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya, untuk menjaga integritas pengambilan keputusan strategis, Pemerintah Kota Semarang menerapkan pendekatan kehati-hatian.


















