MATASEMARANG.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat selama dua hari pads 10–11 Februari 2026 melalui ritual adat Toraja yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Prosesi sanksi ini berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu.
Prosesi adat tersebut yakni Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau diberikan ruang pemulihan atas perbuatan yang dianggap menyinggung acara adat melalui canda komedinya tentang Rambu Solo (upacara proses pemakaman) pada 2013 namun viral pada 2025 itu turut dihadiri 32 perwakilan masyarakat adat setempat.
“Apresiasi terhadap Panji datang di Toraja ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama dua hari bersama 32 perwakilan adat. Penyelesaian masalah ini namanya Ma’sosorang Rengnge’. Dan atas ketidaktahuaanya memberikan statement dan itu dikonsumsi oleh orang banyak.” kata Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangurangan.
Ia menjelaskan pemulihan hari ini disaksikan dan diterima masyarakat adat. Selain itu, kata Daud, proses hukum ada di Toraja berbeda dengan hukum positif biasanya. Hukum di Toraja berbicara tentang pemulihan.
“Kalau pun ada yang dilakukan untuk Pandji, misalnya ada alat yang dipakai seperti ayam lima ekor dan satu babi, itu adalah cara untuk pemulihan, bukan dipandang sebagai denda, bukan. Tetapi, dipulihkan dan itu berlaku untuk seluruh masyarakat Toraja,” paparnya menekankan.
Secara khusus untuk Panji, kejadian ini agar menjadi pelajaran bersama, serta diluruskan presepsi-presepsi liar sehingga apa yang dipijak di bumi ini menghasilkan berkat dari Ilahi dan semua menjadi selamat di bumi ini.





















