Ali mengatakan hal serupa juga pernah terjadi pada rencana pengadaan satu staf untuk setiap anggota dewan. Meski tercantum dalam usulan anggaran, rencana tersebut harus dikembalikan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kompetensi tenaga ahli juga harus diperhatikan.
Ali mencontohkan tenaga ahli di OPD yang menangani isu hukum idealnya berlatar pendidikan hukum atau kebijakan publik. Sementara untuk dinas teknis, tenaga ahli sebaiknya berasal dari disiplin ilmu yang relevan, misalnya lulusan ketahanan pangan untuk OPD yang mengelola sektor pangan.
“jadi kompetensinya harus relevan jadi sesuai dengan bidang kerjanya,” tandasnya.


















