Sementara itu, Jumadi, Ketua RW 12 Kelurahan Wonodri, mengungkapkan kekhawatiran resiko kabel PLN yang berbahaya tersebu yang selanjutnya mengadu kepada DPR Kota Semarang.
Piaknya sempat mendapat kecewaannya saat laporan penataan kabel justru dibalas dengan tagihan pembenahan senilai sekitar Rp 4,6 juta.
“Awalnya kami minta bantuan penataan kabel yang berisiko karena sudah menimbulkan korban jiwa. Tapi justru muncul surat tagihan. Kami keberatan dan akhirnya mengadu ke DPRD,” jelas Jumadi.
Sementara itu, Bangkit Mahanantiyo warga sekaligus pengacara akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, tidak seharusnya perusahaan sebesar PLN abai terhadap keselamatan publik.
Bangkit menambahkan bersama DPRD akan memastikan tidak ada beban biaya bagi warga dan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kami menunggu langkah nyata PLN, dan berharap tidak ada lagi korban akibat kelalaian dalam penataan kabel listrik. Ini tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Ia mengatakan, pendampingan hukum dan edukasi publik yang diberikan dalam kegiatan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara legislatif, masyarakat, dan lembaga sosial dalam menghadapi persoalan pelayanan publik.
Upaya ini juga menjadi bentuk nyata kontrol sosial terhadap BUMN seperti PLN agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***