Wow… 633.000 Ormas Eksis di Indonesia

Ormas
Ratusan anggota GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 633.000 lebih organisasi kemasyarakatan atau ormas eksis dan sudah berbadan hukum.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menyebut di Provinsi Lampung saja terdapat 10.336 ormas yang berbadan hukum.

“Di Indonesia terdapat lebih dari 633.000 ormas dengan 10.336 ormas yang telah berbadan hukum di Provinsi Lampung,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bahlil Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Ia mengatakan kebebasan berorganisasi di Indonesia dijamin oleh undang-undang, namun bukan merupakan kebebasan yang bersifat mutlak.

“Forkopimda memiliki peran strategis sebagai forum yang menyatukan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif, dalam menjaga ketertiban serta stabilitas demokrasi di daerah,” katanya.

Dia melanjutkan Presiden Prabowo sangat serius dalam membangun daerah. Untuk itu stabilitas sosial dan politik dalam konteks demokrasi harus terwujud di daerah.

“Kita tidak boleh membiarkan organisasi kemasyarakatan disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan undang-undang dan menghambat percepatan pembangunan. Arahan Presiden dan Mendagri jelas, tertibkan yang salah, jangan dibiarkan terus berlanjut,” ucapnya.

BACA JUGA  Jenderal Tandyo Kelahiran Solo Jabat Wakil Panglima TNI

Menurut dia, melalui penguatan sinergi pengawasan ormas dan organisasi politik maka dapat menjaga keamanan, iklim investasi, serta stabilitas ekonomi nasional dan daerah.

“Kami mengapresiasi kontribusi omas yang ada di Lampung dalam membantu pemerintah di berbagai bidang. Namun juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan organisasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Pos terkait