Yaqut Diperiksa 5 Jam di KPK

Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

BACA JUGA  KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Setelah Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Pos terkait