KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK akan segera menyampaikan  update  (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Yaqut Diperiksa 5 Jam di KPK

“Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji

“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” jelasnya. (ant)

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

Pos terkait