Kiai NU Nilai Ada “Framing” dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

MATASEMARANG.COM – Kiai Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah ditangani.

Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, Muhyidin Ishak menganggap hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.

“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.

Jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, kata dia, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” kata dia dilansir Antara.

Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

Pos terkait