MATASEMARANG.COM – Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan pelindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga tersangka.
Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana yang ditemui di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu,” katanya.
Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, LPSK memasukkan permohonan mereka ke dalam bentuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP).
“Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi,” ujarnya.
Dalam pemenuhan kategori tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mulai dari tingkat ancaman, rekam jejak si pemohon, dan asesmen psikologi.
“Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami,” ucapnya.
Dari pemenuhan syarat tersebut, LPSK sudah mengambil keterangan para legislator tersebut. Dalam proses telaah saat ini, LPSK membuka ruang kepada 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Itu sementara yang kami lihat,” katanya.
Selain meminta keterangan pihak pemohon, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB selaku pihak yang menangani kasus ini.
“Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia,” tambahnya.



















