KPK Sebut Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar sebagai “Jatah Preman”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Antara

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar. Duit ini hasil pemerasan dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya “jatah preman” atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

BACA JUGA  KPK Selidiki Status Mobil B.J. Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee  untuk jatah saudara AW,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Bacaan Lainnya

Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

BACA JUGA  Kasus Kuota Haji, KPK Tegaskan Tidak Menarget PBNU

Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.

BACA JUGA  Surat Warga Pati "Banjiri" KPK

Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Pos terkait