Napi Pemakai dan Pengedar Narkoba Kelas Teri Bakal Diberi Amnesti

MATASEMARANG.COM – Kabar gembira diembuskan pemerintah yang akan memberi amnesti atau pengampunan bagi narapidana pemakai dan pengedar narkoba kelas teri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.

“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh Tanah Air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Delpedro dkk. Divonis Bebas, Yusril: Putusan Bersifat Final

Maka dari itu, dikatakan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, nantinya Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

BACA JUGA  TNI dan Polri Bakal Ditempatkan di Lapas dan Rutan

Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

Pos terkait