Napi Pemakai dan Pengedar Narkoba Kelas Teri Bakal Diberi Amnesti

Kembali Memberi Amnesti dan Abolisi

Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Setebal 3.000 Halaman Diserahkan kepada Presiden

“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril. (Ant)

Pos terkait