Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Ant)
Pos terkait
Eks Sekretaris MA Didakwa “Cuci Uang” Rp308 Miliar, Sebagian Besar Diatasnamakan Orang Lain
Menkum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Mayat Perempuan di Kos, Polsek Gajahmungkur: Tak Ada Tanda Kekerasan
Kisah Korban “Pengantin Pesanan” di China yang Dipulangkan ke Jabar
Dituduh Ijazahnya Palsu, Hakim MK Ini Tunjukkan Dokumen Asli
Tenang Pak Sopir, Truk ODOL Bukan Prioritas Penindakan Operasi Zebra
Demi Beli Koin Judol, Pemuda Ini Nekat Curi Solar Mobil Damkar
Polisi Amankan Ciblek hingga Tali Pocong Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Menyaru sebagai Jaksa dan Bersenjata Api, Tonny Raup Ratusan Juta Rupiah
Dewan Pers: Konten Medsos dari Media Massa Bukan Ranah UU ITE
Napi Pemakai dan Pengedar Narkoba Kelas Teri Bakal Diberi Amnesti
















