Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Ant)

BACA JUGA  Dituduh Ijazahnya Palsu, Hakim MK Ini Tunjukkan Dokumen Asli

Pos terkait