Hari Ini KPK Terima Kepres Rehabilitasi Ira Puspadewi

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menerima salinan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua eks petinggi PT ASDP pada hari ini, Jumat, 28 November 2025.

Keppres tersebut terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi.

“Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis malam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Periksa Nadiem Selama 9 Jam

Walaupun demikian, Budi tetap mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

“Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

BACA JUGA  KPK Proses Pembebasan Ira Puspadewi

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Pos terkait