Ahli: Kredit Bermasalah Tak Serta Merta Tergolong Tindak Kejahatan

Sritex
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026). Sidang lanjutan yang menghadirkan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Sukoharjo yakni mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

MATASEMARANG.COM – Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menilai kredit bermasalah tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Menurut dia, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, sehingga tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.

“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polres Semarang Musnahkan 2,1 Kg Obat Mercon

Ia menjelaskan setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

Selama SOP tersebut dijalankan dengan benar, kata dia, secara hukum perbankan bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian.

Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada pada kisaran rendah, umumnya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.

“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya dikutip Antara.

Terkait kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah disidangkan, Zulkarnain menilai hal tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.

BACA JUGA  Diduga Ngebut, 2 Mahasiswa Kecelakaan Tunggal di Turunan Jalan S Parman

Dalam praktik perbankan, lanjut dia, setiap pemberian kredit telah disertai mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.

“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.

Pos terkait