Ahli: Kredit Bermasalah Tak Serta Merta Tergolong Tindak Kejahatan

Sritex
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026). Sidang lanjutan yang menghadirkan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Sukoharjo yakni mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

Ia juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan. Pada kasus Sritex, laporan keuangan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.

Jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan tersebut, ia menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak auditor.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Empat Personel Bais TNI Diduga Penyiram Air Keras Aktivis Ditahan Puspom

Auditor yang Dihukum

Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan risiko yang lebih luas apabila setiap kredit macet langsung dipidanakan karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022 Babay Farid Wazadi menjadi salah satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

BACA JUGA  Iswar Kantongi Banyak Info Penyimpangan di Pemkot Semarang

Saat ini mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno juga menghadapi dakwaan tindak pidana atas fasilitas supply chain financing yang diberikan ke PT Sritex. Padahal, menurut Supriyatno, Bank Jateng sudah menerapkan SOP dan prinsip kehati-hatian sehingga tidaklah tepat memidanakan dirinya dalam kasus itu.

Saat ini perkara Supriyatno disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pos terkait