Menurut Zulkarnain, perdebatan dalam perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut besaran kerugian, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.
“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai perkara tersebut tidak sederhana karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak dapat serta-merta dipidanakan. [Ant)


















