Ahli: Kredit Bermasalah Tak Serta Merta Tergolong Tindak Kejahatan

Sritex
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026). Sidang lanjutan yang menghadirkan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Sukoharjo yakni mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

Menurut Zulkarnain, perdebatan dalam perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut besaran kerugian, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polda DIY Siap Proses Hukum Kematian Mahasiswa Amikom Yogyakarta

Dengan demikian, ia menilai perkara tersebut tidak sederhana karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak dapat serta-merta dipidanakan. [Ant)

Pos terkait