Kejaksaan Agung Cabut Pencekalan Bos Djarum dalam Kasus Pajak

Kapuspen Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap bos Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRH), terkait dugaan manipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Ditjen Pajak.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu.

Ia mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tom Lembong Bebas Malam Ini

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, VRH adalah Victor Rachmat Hartono yang merupakan bos Djarum.

Penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa ada lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

BACA JUGA  Polisi Segera Tertibkan Sumur Minyak Ilegal Blora

Lima orang itu berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi. (Ant)

Pos terkait