MATASEMARANG.COM – Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam yang dananya sempat diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Penyerahan dana secara simbolis digelar di Jakarta, Rabu 22 Januari 2026, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC.
Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.
Friderica menegaskan bahwa pengembalian dana ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kehadiran negara.
“Modus penipuan semakin kompleks dan tak terbayangkan. Pengembalian dana ini adalah simbol nyata perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujarnya, Rabu 21 Januari 2025 dikutip dari siaran pers resmi OJK.
Mahendra Siregar menambahkan, keberhasilan ini menjadi wujud komitmen OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
“Sinergi antarpemangku kepentingan adalah kunci. Kejahatan digital lintas batas harus diantisipasi bersama,” katanya.
Sementara itu, Misbakhun menekankan bahwa penipuan digital adalah white collar crime dengan modus canggih. Ia menilai langkah IASC menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.


















