IASC Berhasil Kembalikan Dana Rp161 Miliar kepada Korban Penipuan Digital

Penyerahan dana Rp161 miliar kepada korban scam, simbol komitmen OJK dan IASC melawan penipuan digital (foto: OJK)
Penyerahan dana Rp161 miliar kepada korban scam, simbol komitmen OJK dan IASC melawan penipuan digital (foto: OJK)

“Apa yang dilakukan IASC dan Satgas PASTI memberi harapan dan angin segar,” tegasnya.

Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp436,88 miliar berhasil diblokir.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id (iasc.ojk.go.id in Bing). OJK juga mengingatkan agar waspada terhadap situs palsu atau pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Buru "Raja Minyak" Riza Chalid setelah Tiga Kali Mangkir

Pos terkait