Hari Pembebasan Ira Puspadewi Akhirnya Tiba

MATASEMARANG.COM – Hari pembebasan yang ditunggu-tunggu oleh Ira Puspadewi dan dua mantan direktur PT ASDP beserta keluarga dan koleganya akhirnya tiba, Jumat petang, 28 November 2025.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  KPK Hari Ini Panggil Nadiem dan Yaqut Qoumas

Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.

BACA JUGA  Polsek Bergas Tangkap Ayah dan Anak Terduga Pelaku Curanmor

Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.

Sebelumnya, ketiganya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa, menyampaikan pledoinya di dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

BACA JUGA  KPK Nilai Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis bersalah karena dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pos terkait