Oleh Sizuka
MATASEMARANG.COM – Masih ingat anak muda di Semarang membuat konten pornografi dengan bantuan akal imitasi (AI) yang wajah-wajah pemerannya merupakan teman-temannya semasa SMA?
Dengan bantuan AI, semua itu bisa terjadi, bahkan relatif mudah. AI memang sedang tren dan disebut-sebut menjadi masa depan teknologi. Keberadaannya bakal mengubah cara hidup manusia. Pun dengan norma, etika, hingga tatanan sosial yang bakal terimbas dan memaksanya untuk me-reset-nya.
Inilah yang bakal memicu gelombang gugatan terhadap kecerdasan buatan itu. Di berbagai negara, gugatannya memperlihatkan satu pola yang berulang: ketika ruang digital melukai, teknologi kerap lebih dulu dituding. Padahal, di balik setiap keluaran akal imitasi atau AI, selalu ada kehendak manusia yang meminta, menggunakan, dan menguji batas.
Di tengah ketimpangan literasi dan risiko terhadap kelompok rentan, negara memilih hadir, bukan dengan menghakimi mesin, melainkan membangun pagar kebijakan agar AI tidak beroperasi di ruang tanpa kendali.
Dalam beberapa bulan terakhir, AI semakin sering muncul, bukan sebagai inovasi, melainkan sebagai terdakwa.
ChatGPT digugat karena dianggap memberi panduan bunuh diri. Grok, produk AI milik Elon Musk, menuai kecaman global karena memungkinkan pembuatan gambar berbau pornografi, termasuk konten non-konsensual yang melibatkan anak-anak dan figur publik.
Di berbagai negara, AI mendadak menjadi nama pertama yang disebut, ketika ruang digital berubah menjadi ruang luka.
Narasi yang beredar nyaris seragam. AI disebut “memberi”, “mengajarkan”, dan “menghasilkan”. Bahasa pemberitaan dan pernyataan hukum perlahan memosisikan mesin sebagai subjek aktif, seolah ia memiliki niat dan kehendak.



















