MATASEMARANG.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan empat peraturan daerah (perda).
Hal itu karena perda lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nur Pri, pencabutan empat perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS) yang telah diberlakukan secara nasional.
Sejumlah regulasi daerah yang telah berusia cukup lama dinilai tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan dan mekanisme perizinan terkini.
“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terang Nur Priyantomo di hadapan para anggota dewan.
Empat perda yang akan dicabut tersebut meliputi, Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan Perda tentang Izin Usaha Industri.
Sekda Nur Pri menambahkan, penyederhanaan regulasi melalui pencabutan perda-perda lama ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong Pemerintah Kota Pekalongan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan berkurangnya tumpang tindih aturan, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan serta mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor.